Jumat, 5 Juni 2026

Ratusan Jurnalis Karawang Turun ke Jalan Tolak Revisi UU Penyiaran, Pertahankan Kebebasan Pers

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 29 Mei 2024 | 13:15 WIB
Ratusan Jurnalis Kabupaten Karawang menggelar unjuk rasa  tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI.
Ratusan Jurnalis Kabupaten Karawang menggelar unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI.

 

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Ratusan Jurnalis Kabupaten Karawang menggelar unjuk rasa dalam rangka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI.

Pasalnya, RUU Penyiaran tersebut dinilai akan memenjarakan kebebasan pers, utamanya karena salah satu pasal yang melarang jurnalisme investigasi.

Untuk menolak RUU Penyiaran tersebut, unjuk rasa diikuti oleh forum gabungan jurnalis yang terdiri dari PWI, IJTI, SMSI, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, SWI, JAWARA serta didukung juga oleh BEK Fakultas Hukum UBP dan Aktivis Karawang.

Adapun 5 tuntutan yang mereka layangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), antara lain; pertama, kebebasan pers harus dipertahankan. Kedua, pers diperlukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Ketiga, dalam draf RUU Penyiaran terdapat pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers. Keempat, digarisbawahi ada 3 klausul pasal krusial yakni Pasal 8 dan 42 soal adanya lembaga lain selain dewan pers dalam penanganan sengketa pers dan Pasal 50 soal pemberantasan jurnalisme investigasi.

"Ini sangat menggelitik, investigasi itu roh dari jurnalistik, tanpa itu ya gak ada jurnalistik. Makanya kita pers Karawang, tolong berikan pesan kepada Dewan Pusat. Ini serius," ungkap Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Suhlan Pribadi di ruang DPRD Karawang pada Rabu, (29 /5/2024).

Senada dengan Perwakilan PWI Karawang, Ochim Rosma mengatakan Pengurus PWI ditingkat manapun serentak menolak RUU Penyiaran tersebut.

"Kami dari PWI sudah sepakat baik dari tingkatan daerah, provinsi, hingga pusat sepakat untuk menolak RUU Penyiaran yang membelenggu kebebasan pers tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang, Budianto menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi rekan-rekan pers dan akan menyampaikan kepada pusat bahwa Kabupaten Karawang tegas menolak.

"Tentu saya paham dengan munculnya RUU baru ini menjadi kontroversial, kamu akan sampaikan aspirasinya. Meskipun kebijakan bukan kewenangan kami, setidaknya kami di tingkat bawah ini menunjukkan kepedulian," pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini