Jumat, 5 Juni 2026

Kajati Sultra : Pengembalian Marwah Kejaksaan  di Massa Pandemi Covid -19 Harus Ditegakkan

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Minggu, 13 Juni 2021 | 15:21 WIB

Sultra,NAWACITAPOST- Melalui, Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Larangan memberikan sesuatu baik berupa barang, uang, fasilitas apapun bagi kepentingan Jaksa PenuntutUmum/Jaksa/Pegawai pada wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun pihak-pihak yang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepala kejaksaan Negeri se -Sulawesi Tenggara.



 

Sehubungan dengan banyaknya informasi terjadinya kasus penipuan kepada masyarakat maupun Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam proses penegakkan hukum Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara ataupun Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meminta sejumlah barang, uang, fasilitas apapun bagi kepentingannya dan/atau kepentingan orang/pihak Iain dengan janji-janji akan mengurus kemudahan tertentu yang akan diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan jajaran Kejaksaan Negeri se Sulawesi Tenggara.

 

Kajati Sultra,Sarjono Turin mengatakan, dengan ini diberitahukan, bahwa para Jaksa dan pegawai Kejaksaan Tinggi se Sulawesi Tenggara telah dilarang meminta maupun menerima pemberian barang, uang fasilitastertentu bagi kepentingannya dan/atau kepentingan pihak Iain, serta dilarang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan Pejabat ASN atau pihak Iainnya terrnasuk keluarga yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Kejaksaan Negeri se- Sulawesi Tenggara tanpa alasan yang sah.

 

Selain itu, kata dia,' Scanned with CamScanner' yang dimaksud adalah siapa saja yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Tinggi se Sulawesi Tenggara, meminta untuk melakukan sesuatu perbuatan bagi kepentingannya dan/atau kepentingan orang lain baik langsung maupun melalui telekomunikasi (media sosial), agar ditolak karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, untuk itu diminta melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan alamat Jl. Ahmad Yani No. 4 phone (0401) 3121222, 08119319826, 082261564835 atau hotline Satgas53 . 082117715353, 081222245353, 081393955353, atau kepada Kepolisian setempat.

 

"Diharapkan untuk meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh satuan kerja yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi se Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten se Sulawesi Tenggara," kata Sarjono Minggu (12/6).

 

Menurutnya, surat edaran tersebut ditetapkan sejak 21 Januari 2021 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

 

 

 

 


Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini