Jakarta, NAWACITAPOST- Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga mengatakan sebagai wujud nyata dalam memberikan hak paten, hak cipta , merek peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selalu menjadi terdepan demi menciptakan perekonomian di seluruh Indonesia tumbuh maju.
Ditangan kepemimpinan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah banyak perubahan yang dirasakan masyarakat terkait pelayanan di Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Daulat mengaku bahwa kepimpinan Yasonna semua sebagai wujud Langkah nyata dalam memberikan perubahan birokrasi yang bersih bebas korupsi. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat terus dirasakan.
Kata Daulat, di HUT ke-68 Bapak Menkumham Yasonna Laoly, dia berharap senantiasa Bapak Yasonna terus sehat selalu dan membawa perubahan dan kemajuan bagi DJKI Kemenkumham, Bapak Yasonna sebagai sosok pemimpin yang menjadi kebangaan bagi kami,” kata Daulat kepada Nawacitapost, Selasa (1/6).
Lebih jauh, Daulat ditengah masa pandemi ini semua pelayanan di DJKI tetap berjalan sesuai protocol Kesehatan (prokes) demi melayani masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi sejumlah pencapaian yang ditorehkan jajarannya sepanjang tahun 2020 kendati harus menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19. Walau begitu, Yasonna tetap menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus berkomitmen pada peningkatan kinerja serta pertanggungjawaban publik.
Kekayaan Intelektual Memiliki Peran Dalam Meningkatkan Nilai Ekonomi dan Membuat Indonesia Mempunyai Daya Saing di Pasar Global
Daulat mengungkapkan Kekayaan Intelektual dapat menjadi aset tidak terwujud yang memiliki nilai ekonomi.
“Sangat penting KI seperti paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain industri harus dilindungi, karena melindungi produk industri keatif dengan cara mendaftakan KI-nya ke DJKI akan meningkatkan nilai ekonomi suatu produk atau jasa , dan membuat Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global
Menurutnya, KI seperti paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain industri perlu dilindungi.
“Karenanya, melindungi produk industri kreatif dengan cara mendaftarkan KI-nya ke DJKI akan meningkatkan nilai ekonomi suatu produk atau jasa, dan membuat Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global,” ungkap Daulat.
Ia mencontohkan pendaftaran merek, bahwa merek berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual aset perusahaan.
"Merek terdaftar juga untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk," ucap Daulat.
Daulat juga menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa pendaftaran permohonan KI saat ini sudah mudah karena dilakukan secara daring.
"Pendaftaran KI online membuat mudah, cepat dan praktis, karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama memiliki jaringan internet," ucapnya.
Dengan kemudahan-kemudahan yang telah difasilitasi oleh DJKI tersebut, pelaku usaha tidak perlu khawatir lagi ketika akan mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB