Jumat, 5 Juni 2026

Kasus  Korupsi Lahan Rumah DP 0 Persen dan Alat Fitnes GOR Jakbar,  HMI Desak KPK Periksa Anies 

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 6 April 2021 | 22:04 WIB
Jakarta,  NAWACITAPOST - Massa dari kelompok Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  majelis Penyelamat Organisasi (MPO)  cabang se-Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa Gubernur DKI Jakarta,  Anies Baswedan terkait dugaan keterlibatannnya dalam kasus pengadaan lahan Sarana Jaya dan pengadaan alat fitnes GOR jakarta Barat.

"Kami HMI-MPO cabang se-Jakarta mendesak KPK segera menelusuri Gubernur Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp0 dan korupsi pengadaan alat fitnes GOR Jakbar. Kami minta Gubernur Anies Bertanggungjawab atas dua kasus tersebut, " kata Koordinator Aksi Audi Hafiz Basri, Selasa (6/4) saat gelae aksi demo di gedung KPK.

Dia meminta lembaga anti rasuah mempercepat proses pemerikaaan dua kasus korupsi yang menyeret Yoory Corneles Pinontoan (Dirut Sarana Jaya),  Taufik Gumilar (mantan Sekretaris Dispora DKI jakarta),  Taufik Gumilar mantan Kasubag TUP UPT GOR gelanggang Remaja Jakbar,  dan Marjuk

,Taufik Gumilar (eks Sekretaris Dispora DKI Jakarta); Heru Haryanto (eks Kabid Sapras Dispora DKI); Suwasti (mantan Kasubag TUP UPT GOR Gelanggang Remaja Jakbar); dan Marjuk (pejabat Pengendali teknis kegiatan pengadaan alat fitnes di UPT GOR Gelanggang Remaja Jakbar) .

"Kami HMI-MPO cabang se-Jakarta juga menyatakan segala bentuk perencanaan APBD DKI jakarta harus transparan dan akuntabel. Apabila tuntutan kami dalam pernyataan  sikap ini tidak ditindaklanjutin maka kami akan melakukan aksi demo lagi, " jelasnya.

Diketahui,  kasus pengadaan alat fitness GOR jakbar,  melibatkan Kadispora DKI Jakarta Ratiyono yang dinyatakan positif terlibat kasus korupsi di beberapa GOR di Jakarta Barat yang diperkirakan dapat merugikan negara sekitar Rp3 miliar. Bahkan dari hasil pemeriksaan Kejari Jakbar terdapat empat nama lainnya yang diduga terlibat yaitu Taufik Gumilar,  Heru Haryanto,  Suwasti,  dan Marjuk.

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini