Senin, 1 Juni 2026

Tanpa Pandang Bulu,  Polisi Tilang Kendaraan Berpelat RF, RFS dan RFP yang Melanggar Lalu Lintas

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 26 Maret 2021 | 11:00 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST -  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada keistimewaan untuk kendaraan berpelat RF yang biasanya digunakan oleh kendaraan dinas pemerintahaan baik sipil,militer maupun kepolisian.  Semua akan ditindak tegas kendaraan pelat RF bila melakukan pelanggaran. 





“Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF, jangan takut untuk menilangnya kalau mereka melakukan pelanggaran,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan Kamis (25/3/2021).

 

 
 

Sambodo mengaku pelat khusus RF tersebut tidak ada yang kebal hukum.  Pelat yang biasa digunakan oleh pejabat itu tidak akan ditindak jika melanggar hukum. 



 

Sambodo menyebutkan bahwa semua masyarakat sama di mata hukum. Bahkan dia telah memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan bermotor pelat khusus itu jika kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas. 

 

"Sudah asa beberapa yang RFS, RFP semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya, " ujarnya. 





Ia mejelaskan,  bahwa berpelat RF itu juga kerap mendapat pengawalan di jalan raya.  Ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-udang. Yakni mobil jenazah,  ambulans,  orang yang sedang menolong kecelakaan,  tamu negara,  hingga konvoi yang menurur kepentingan Polri memerlukan pengawalan.







Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini