Jumat, 5 Juni 2026

BNNP : Terdapat 82 Desa di Kaltim Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 13 Maret 2021 | 11:26 WIB
Kaltim, NAWACITAPOST – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Brigjen Pol Imam Sumantri mengatakan, ada 82 desa di Kaltim yang masuk dalam kategori bahaya narkoba.

Imam menjelaskan hasil dari pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan bersama Polda Kaltim 2020, dari 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim, ada 82 desa yang masuk kategori bahaya narkoba.

Imam menjelaskan, bahwa dari kabupaten/kota terdapat desa bahaya narkoba anatara lain, di Kota Balikpapan ada 16 desa , Kota Samarinda 9 desa/kelurahan, Kota Bontang 4 kelurahan, dan Kabupaten Berau 6 desa.

Selanjutnya, di Kabupaten Kutai Timur 4 desa, Kabupaten Kutai Kartanegara 28 desa , Kabupaten Kutai Barat 3 desa, Kabupaten Penajem Paser Utara 4 desa, dan Kabupaten Paser 8 desa.

Selain desa bahaya narkoba, kata Imam, ada kriteria lain, yaitu desa/kelurahan dalam kategori waspada. Untuk desa kategori waspada tersebut, jumlahnya ada 99 desa.

“Diantaranya, berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutai Timur (11), Kutai Kartanegara (25), Kutai Barat (9), Mahakam Ulu (3), Penajem Paser Utara (10), dan Paser (12),” jelasnya dikutip Nawacita dari PMJ, Sabtu (13/3).

Kemudian, untuk kategori siaga terdapat 128 desa/kelurahan, yakni, Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutai Timur (31), Kutai Kartanegara (30), Kutai Barat (21), Mahakam Ulu (2), Penajem Paser Utara (11), dan Paser (15).

 

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini