Kamis, 4 Juni 2026

Beroperasi Sejak 2018, Polisi Tangkap 4 Pelaku Cetak 540 Ribu Dolar Palsu

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 10 Maret 2021 | 18:41 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Subdit II Fismondev Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang melakukan aksi pemalsuan mata uang dolar (USD). Sementara aksi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

“Sejak tahun 2018 lalu, penangkapannya tanggal 13 Februari 2021, dengan TKP di Mustika Jaya, Bekasi. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang dengan perannya masing-masing,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/3).

Yusri menjelaskan, semua berawal dari SUL (57) sebagai pengedar dolar, IS pengedar juga, dan HS (50) pencetak uang palsu, penjual, dan pemodal untuk menjalankan aksi tersebut. Kemudian AD yang ikut membantu HS untuk mencetak uang dolar palsu tersebut.

Lebih jauh, Yusri mengungkapkan, selama tiga tahun para pelaku sudah mengedarkan sebanyak 540 ribu lembar USD.

“Kalau dari pengakuan awal 540 USD apabila dirupiahkan sudah Rp 77-78 miliar nilai jualnya. Mereka itu dalam satu bulan, bisa mengedarkan 15 ribu dikali 100 dolar, jadi sekitar 1,5 juta USD per seribu lembarnya dijual dengan harga Rp 7 juta, padahal modalnya hanya sekitar Rp.300 ribu saja,” ujarnya.

Menurut Yusri, sekali jual seribu lembar itu, pembagiannya yang mencetaknya dapat Rp 700 ribu yang mengedarkan mendapat Rp 3 juta, selanjutnya untuk pemodalnya mendapat sisa dari nilai jual itu.

Akibat aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15-20 tahun penjara.

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini