NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap 2 (dua) WN Korea Selatan berinisial YJC (Lk, 49) dan NJ (Pr, 33) atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, pada Sabtu (27/4/2024).
Keduanya merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali”. YJC dan NJ telah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Percepat Proses Permohonan Pewarganegaraan Sebelum 31 Mei 2024
“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul"terang Suhendra.
Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul. Sehingga kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai”, lanjutnya.
Sebelumnya pada Kamis (25/4/2024) Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show “Pick me trip in Bali”. Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024). Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4/2024).
Baca Juga: Inovasi Layanan: BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi SIPP Online untuk Pemberi Kerja Non-ASN
“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan TAK berupa pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan”, terang Suhendra.
“Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C14 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa”, pungkas Suhendra.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai/UM)
Artikel Terkait
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Perluas Ruangan Permohonan Izin Tinggal
Apresiasi Pegawai, Imigrasi Ngurah Rai Berikan Penghargaan Kinerja Terbaik
Kakanwil Kemenkumham Bali dan Stafsus Menkumham Tinjau Pelayanan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Ada Penambahan Pemasangan Autogate, Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Tetap Berjalan Optimal
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korsel Produser Reality Show ' Pick Me Trip In Bali' Terkait Penyalahgunaan Izin Keimigrasian