Jumat, 5 Juni 2026

Liberti Sitinjak Berpesan Untuk Insan Pemasyarakatan Yang Senantiasa Berkinerja Tinggi, Menjaga Integritas Dan Berbudaya Anti Korupsi

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Sabtu, 27 April 2024 | 15:20 WIB
 Upacara HBP Ke 60 (Dok. Kumham Sulsel)
Upacara HBP Ke 60 (Dok. Kumham Sulsel)

NAWACITAPOST.COM - Sebagai puncak serangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke – 60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar upacara HBP yang digelar di Lapangan Rutan Kelas I Makassar, Sabtu(27/4).

Bertindak sebagai Inspektur upacara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukumd dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak. Pada kesempatan ini Kakanwil membacakan sambutan Menkumham, beliau mengingatkan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan tetap menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, berikan darmabaktimu melalui pengabdian yang terbaik serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji

“27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia,” ujar Kakanwil saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Liberti Sitinjak menegaskan berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini.

Baca Juga: Meriahkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, MIC Kanwil Kemenkumham Sulsel Hadir Menyapa Masyarakat Kab Maros

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan PAST/ Berdampak." bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam beberapa kesempatan telah disampaikan bahwa melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma.

“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang• Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas,” ungkap Kakanwil

Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Baca Juga: Peringati HBP ke-60, Pegawai Kemenkumham Sulsel Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Panaikang

Lebih jauh Liberti Sitinjak mengatakan, Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

lni merupakan tantangan tugas yang tidak ringan. Juga dibutuhkan human capital atau aparatur penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan yang memiliki motivasi, etas kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam.

Disisi lain Kakanwil mengakui dalam upaya memperkecil risiko terhadap peran besar
Pemasyarakatan, selalu ditekankan, laksanakan Deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, sinergikan dengan stakeholder terkait, dan ambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelakasanaan tugas. Setiap langkah dan pengambilan keputusan kita selalu sandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Wilayah Sulawesi Selatan sendiri secara umum selama setahun kebelakang sudah cukup baik, Pembinaan telah dilakukan sesuai dengan UU Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini