Jumat, 5 Juni 2026

Kajati Provinsi Kepri Sedang Pulbaket Terhadap 18 Proposal

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 5 Februari 2021 | 11:36 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri kini menghadapi masalah dugaan 18 proposal fiktif senilai Rp 1,9 miliar mengenai Bansos dan Hibah, yang dicairkan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020. Kini kasus ini masih ditangani Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan merampungkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Baca Juga : Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Keluarkan Narapidana Melalui Program Asimilasi Demi Pencegahan Covid -19  


pelakunya diduga adalah orang dalam Pemprov Kepri sendiri, yang diperkirakan lebih dari dua orang. Besar kemungkinan skandal proposal fiktif ini berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 lalu.

Modus pencairan dana tersebut, pelaku membuat proposal fiktif atas nama sebuah organisasi untuk pengajuan dana kegiatan atau bantuan sosial. Untuk mempermudah proses pencairan dana, pelaku juga memalsukan tanda tangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku ketua tim verifikasi bantuan. Proposal plus disposisi palsu dari kepala OPD itu kemudian dikirim ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pencairan dana. "Besaran anggaran yang sudah dicairkan BPKAD sebesar Rp 1,9 miliar,” Kamis 4/2/2021

Informasi yang Media dapat dengan 18 proposal fiktif tersebut tidak hanya lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri, namun juga melalui beberapa OPD di lingkungan Pemprov Kepri, seperti Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Dinas Perdagangan dan Industri.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri melalui Jendra menjelaskan kepada Media sekarang ini pihak Intelijen Kejati sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan pihak - pihak terkait (pulbaket), Mungkin setelah proses pemeriksaan di Inspektorat selesai, Jaksa baru bisa melakukan pulbaket. Karena hasil pemeriksaan tersebut, tentu dijadikan sebagai dasar Kejati melakukan pulbaket,” jelasnya.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini