Kamis, 4 Juni 2026

FPI Ganti Nama, Polri : Tak Terdafatar, Dibubarkan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 12 Januari 2021 | 11:06 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Sudah dibubarkan bukan bubar, Bahkan dilarang kelompok FPI. Pelarangan itu disampaikan Pemerintah di Kantor Menkopolhukam. Secara administrasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis pada Juni 2019.

Baca Juga : Fadli Zon Pro FPI, Kader Gerindra Bela Jokowi





Ceramahnya bernada provokotif, pemenggalan kepala pun pernah disampaikan. Bertindak bukan menjadi haknya. Gencar mengadakan sweeping yang juga bukan haknya. Berbait ke ISIS, sampai ratuasan kelompok FPI terlibat dan ditahan karena tindakan terorisme dan radikalisme.

Akibat dari perbuatan tersebut. Rizieq Shihab ditahan. Melawan petugas dengan senjata api dan  tajam, 6 pengawal FPI tewas.

Bukannya kapok dan bertobat. Malah mendirikan baju berbeda (Front Persaudaraan Islam) dengan kelakukan dan perbuatan sama. Mungkin dengan berganti nama. Pemerintah tak bisa membubarkan dan melarang.

Padahal sudah jelas pernyataan pemerintah pada Rabu 30 Desember 2021. Ormas atau kelompok apapun bisa ada dan berkiprah di Indonesia, dengan syarat pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Serta mengakui hukum positif  di Indonesia.

FPI yang berganti nama itu, Terang-terangan menyebut kebebasan bersertifikat berkumpul dijamin konstitusional. Ucapan itu hanya trik tipuan, sebagai pintu masuk kelompok itu mengibarkan organisasinya, yang ujung-ujungnya bercorak radikalisme dan intoleransi.

Jadi, jika memang mau berkiprah sebagai organisasi yang santun dan diterima semua pihak, syaratnya daftarkan kepada negara.Pasalnya, jika tidak terdafatar maka Polri berdasarakan perintah UU berhak membubarkannya.

Sepertinya FPI, layak disebut kelompok yang tak mau diatur negara.  Maunya mengatur seenaknya sendiri. Jadi, langkah Polri membubarkan Ormas tak terdafatr tepat dan patut didukung.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini