Jumat, 5 Juni 2026

MenkumHAM Yasonna Laoly : UU No 35 Tahun 2009 Perlu Direvisi, Bandar Narkoba Selain Dihukum, Dimiskinkan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 9 Desember 2020 | 11:03 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan tempat yang baik buat menghukum pengguna narkoba. Harus ada paradigma baru terhadap penggguna barang haram dan perusak bangsa tersebut. Begitu penjelasan MenkumHAM Yasonna Laoly seperti dilansir matranews.id.

Baca Juga : Yasonna Laoly Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2020, Tegaskan Komitmen Pelayanan HAM dan Kepentingan Masyarakat





YASONNA menyebut karena proses penyidikan kasus narkoba kerap terjadi di kepolisian, menyebabkan kasus narkoba tak bisa turun setiap tahunnya.

Sang menteri menyatakan, penyidik seharusnya bisa membedakan antara pengguna dengan pengedar. Berharap Revisi UU narkotika masuk Prolegnas pada 2021 ini, tutur Guru Besar Ilmu Krimonologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian - Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK – PTIK).

Suami dari Elisye Widya Ketaren menegaskan bahwa UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini sebagai ‘biang kerok’.

UU itu dari pecandu, kurirm hingga bandar narkoba membuat lapas penuh penghuninya dan bisa dipastikan sebagai ‘pasar narkoba’

Alhasil, dengan UU itu mulai dari pecandu, kurir, hingga bandar narkoba membuat lembaga pemasyarakatan menjadi penuh dan menjadi “pasar narkoba”.

Terkait ancaman hukuman mati bagi bandar narkoba. Yasonna menjelaskan bahwa berbagai studi menunjukkan, ancaman hukuman mati tak menggetarkan banyak orang. As long as the market in this country so huge (asalkan pasar di negert ini begitu besar), bandar akan mengirimkan dengan segala cara. Maka, hukum ekonomi berlaku, di mana pasar besar, pasti dia jual

Kita juga harus campaign sekolah, Ini perang, Narkotika menjadi musuh negara. Berkali-kali kita mengatakan itu, tetapi kita tak pernah menganggapnya sebagai suatu perang. Dulu narkoba itu hanya sampai di kota-kota besar, sekarang di pelosok sudah sampai dan saya setuju, bandar harus dibasmi habis, dimiskinkan. ‘Tidak cukup hanya dihukum, tetapi dikenai TPPU (Tindal Pidana Pencucian Uang).

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini