Jumat, 5 Juni 2026

Advokat Bersatu PHLHPN Klarifikasi Surat Direskrimsus Poldasu

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Senin, 12 Oktober 2020 | 23:31 WIB
MEDAN, NAWACITAPOST.COM - Ketua Advokat Bersatu Perkumpulan Hujum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional Nurmala C. Ginting, SH di kantor Advokatnya jln. Prof. Zulkarnain 08/10/2020.

Nurmala mengatakan  kepada Media bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus dari Polda Sumatera Utara tidak seharusnya memberhentikan Penyelidikan  pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terhadap PT. Japfa farm I.

Surat Reskrimsus No. K/1290/V/RES.5.3/2020/Direskrimsus  Polisi Daerah Sumatera Utara yang dalam perihalnya memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan terhadap PT. Japfa Farm yang di tujukan kepada Ketua Advod Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambamgan Nasinal bahwa Penyedik Direskrimsus Polda Sumut telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pindana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan  di lampauinya baku mutu udara ambuen, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baru kerusakan lingkungan hidup sesuai UU No. 32 tahun 2009 perihal Laporan Pengerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

Menurut Nurmala, begitu sangat kecewa terhadap isi Surat dari Direskrimsus Polda Sumatera Utara ini karena berdasarkan data yang ada dan informasi dari masyarakat lingkungan sekitar bahwa PT. Japfa Comfeed Indonesia, tbk kuat indikasi  telah melakukan pencemaran lingkungan hidup sehingga mengeluarkan  bau kurang sedap. Pembakanaran limbah B3 yang dihasilkan oleh Perusahaan jelas-jelas dibakar oleh perusahaan itu sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Dan hal inilah Pihak Penyedik dari Polda Sumatera Utara Kompol Wira Prayatna, SIK, MH melakukan konfirmasi kepada Manajemen PT. Japfa tanpa mendengar dan melihat kelapangan jeritan rakyat kecil.

Proses penghentian penyedikan ini kami sebagai advod lingkungan hidup merasa terburu-terburu karena belum adanya hasil dan jawaban surat Advokat Bersatu PHLHPN  Nomor 136/phlhpn/s/iv/2020 yang ditujukan kepada Meteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI, tegas Nurmala.

Ada apa di balik ini, masyarakat mengeluh tapi Diresktimsus Polda Sumut menghentikan penyelidikan, kapan bisa rakyat kecil menikmati keadilan dari Republik ini, pelanggaran demi pelanggaran  tapi pemerintah seakan tutup mata terhadap masyarakat. Kami memberi saran supaya dalam hal ini Pemerintah memberi oerhatian kepada jeritana masyarakat, mereka ingin kedamaian dan dapat menikmati hidup dengan tenang di Negeri sendiri, jelas Nurmala C. Ginting.

Reporter : Herman

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini