SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai mendalami laporan dugaan mafia tanah di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Aduan tersebut turut menjadi sorotan karena mencakup periode kepemimpinan mantan Rektor UINSA, Akhmad Muzakki, dan rektor-rektor sebelumnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah di kampus tersebut.
Saat ini, kejaksaan masih mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menelaah laporan tersebut. Belum ada kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.
"Masih proses puldata baket (pengumpulan data dan bahan keterangan) mas," ujar Yogi
Selain itu Yogi menjelaskan, laporan dugaan mafia tanah tersebut tidak hanya berkaitan dengan masa kepemimpinan Akhmad Muzakki. Aduan itu mencakup pengelolaan UINSA secara keseluruhan, termasuk pada masa rektor-rektor sebelumnya.
"Jadi ini lingkupnya UINSA keseluruhan mas, baik di masa kepemimpinan mantan rektor yang baru saja diberhentikan ini, maupun rektor-rektor sebelumnya," katanya.
Meski nama Akhmad Muzakki ikut menjadi perhatian, Kejari Surabaya belum mengungkap secara terperinci dugaan keterlibatannya dalam laporan tersebut. Penanganan perkara masih berada pada tahap awal.
Diketahui pengusutan dugaan mafia tanah ini menambah persoalan hukum yang menjadi sorotan di lingkungan UINSA. Sebelumnya, Akhmad Muzakki juga dikaitkan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.
Kasus yang ditangani Kejari Tanjung Perak tersebut berkaitan dengan proses sertifikasi tenaga pendidik dan dosen di lingkungan Kementerian Agama periode 2024-2025.
Dalam perkara itu, Akhmad Muzakki diduga bersama sejumlah pihak lain menerima, mengelola, dan mengadministrasikan dana pungutan dari perguruan tinggi maupun dosen yang mengikuti sertifikasi.
Akhmad Muzakki sebelumnya telah memimpin UINSA selama satu periode. Ia kembali dikukuhkan sebagai rektor untuk periode kedua pada Selasa (15/9/2026).
Namun, masa jabatan keduanya tidak berlangsung lama. Kementerian memberhentikannya pada 23 September 2026, setelah muncul desakan mahasiswa terkait persoalan hukum dan kepemimpinannya.
Kini, selain perkara dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani Kejari Tanjung Perak, laporan dugaan mafia tanah di lingkungan UINSA juga tengah ditelaah Kejari Surabaya.(ibank)