Kamis, 17 September 2026

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp8 Miliar

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 17 September 2026 | 21:23 WIB
Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Salah satu uraian jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut adanya kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.

Jaksa juga menguraikan penerimaan lain dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa tersebut dengan total sekitar Rp10 miliar.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya.(ibank)

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini