Salah satu uraian jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut adanya kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.
Jaksa juga menguraikan penerimaan lain dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa tersebut dengan total sekitar Rp10 miliar.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya.(ibank)