Rabu, 16 September 2026

Goli Korlita Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Transfer Rp150 Juta dan Dana Tunjangan Guru

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 16 September 2026 | 20:34 WIB
Terdakwa Goli Korlita menjalani persidangan perkara dugaan penggelapan dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa Goli Korlita menjalani persidangan perkara dugaan penggelapan dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Surabaya

Selain menuntut pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, JPU mengajukan sejumlah barang bukti. Di antaranya laporan audit internal Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati periode 2018–2020 tertanggal 21 Juli 2025, dokumen SPJ TGF tahun 2019–2024, serta bukti tanda terima penyaluran tunjangan fungsional guru.(ibank)

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini