NAWACITAPOST.COM - Sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi-sinergi terkait harmonisasi produk hukum daerah, Kanwil Kemenkumham NTB bertemu dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Lombok Barat. Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, Rabu (20/3).
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Taufan Arisandy dan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat Dedy Saputra.
Taufan menuturkan, kunjungan ini merupakan implementasi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
"Apabila ada kendala silakan berkonsultasi dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB agar proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah berjalan lancar," ujar Taufan.
Baca Juga: Kemenkumham NTB Hadiri Rapat Harmonisasi Raperkada RDTR WP Sambelia dengan Pemkab Lotim
Dedy menyampaikan bahwa saat ini Bagian Hukum sedang menyiapkan beberapa rancangan peraturan daerah yang akan segera diharmonisasi oleh tim Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami siap menerima saran dan masukan dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTB," imbuhnya.
Selain itu, Dedy mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Lombok Barat masih fokus pada penyelesaian kegiatan Pemilu serentak sehingga berdampak pada jadwal penyusunan rancangan perda dan perkada di Kabupaten Lombok Barat.
"Kami akan jadwalkan penyampaian beberapa rancangan peraturan daerah atau kepala daerah pada pertengahan bulan April mendatang untuk dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham NTB," ujarnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Mantapkan Pemkab Lombok Timur Raih Paralegal Justice Award 2024
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif.
"Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Parlindungan.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal.
“Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Pelantikan Pimti Pratama, Kakanwil Kemenkumham NTB Hadir Secara Virtual
Persiapan Paralegal Justice Award 2024, Kemenkumham NTB Koordinasi dengan Pemkab Loteng
Kanwil Kemenkumham NTB Mantapkan Pemkab Lombok Timur Raih Paralegal Justice Award 2024
Tingkatkan Kualitas SDM, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas
Kemenkumham NTB Hadiri Rapat Harmonisasi Raperkada RDTR WP Sambelia dengan Pemkab Lotim