NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan.
Kegiatan ini bertemakan “Peran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyaratan Dalam Penguatan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK)/Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Guna Optimalisasi Sinergitas Dalam Pelaskasnaan Tugas Pada Lapas dan Rutan”, bertempat di Hotel Claro Makassar pada Selasa (05/03).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini sedang mengalami transformasi menuju sistem yang lebih modern dan bermartabat. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
“Dalam UU tersebut, terdapat beberapa perubahan mendasar, salah satunya adalah terkait dengan mekanisme dan sistem kerja PK dan APK,” kata Yudi dalam sambutan Kakanwil Liberti.
Namun di sisi lain, lanjut Yudi, di Lapas/Rutan se-Indonesia saat ini tengah mengalami kekurangan PK dan APK. Kekurangan ini menimbulkan permasalahan yaitu beban kerja PK dan APK yang berlebihan.
Akibatnya, kualitas bimbingan dan pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi berkurang dan perhatian terhadap kebutuhan individual WBP juga berkurang.
“Hal ini justru berimbas pada terhambatnya pelaksanaan program pembinaan WBP,” ungkap Yudi.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya beserta jajaran menggelar sosialisasi ini dengan melibatkan seluruh Kepala UPT sebagai peserta.
“Para peserta akan mendapatkan materi mengenai penetapan wilayah piloting PK dan APK, mekanisme dan sistem kerja PK dan APK yang baru, serta koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan,” jelas Yudi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Kinerja Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik Tahun 2022 – 2023
Yudi berharap seluruh peserta nantinya dapat memahami materi tersebut dengan baik agar nantinya dapat bekerja bersama-sama dan bersinergi, serta berperan aktif sesuai dengan tugas masing-masing.
“Hal ini tentu akan berdampak pada meningkatnya kualitas pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan bagi WBP,” sambung Yudi.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum di Pulau Barranglompo
Kemenkumham Sulsel Dorong Kabupaten Bone Pertahankan Predikat Peduli HAM 2024
Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Kinerja Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik Tahun 2022 – 2023
HUT PIPAS ke-20, Jajaran PIPAS Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Webinar Nasional Kewirausahaan dan Puncak Perayaan HUT PIPAS
Lantik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berpesan Implementasikan Tata Nilai PASTI