Jumat, 10 Juli 2026

Sejak Maret Hingga Sekarang Menkumham Yasonna Minta Tunda Pengiriman Tahanan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 17 April 2020 | 16:00 WIB
Jakarta, Nawacitapost - Menkumham Yasonna H. Laoly menunda sementara pengiriman tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jakasa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020 beberapa Minggu lalu.

“Bahwa meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 bertempat di Istana Bogor, telah mengumumkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional (bencana non alam),” pungkas Yasonna, yang diterima Nawacitapost, Jum’at (17/4) di Jakarta.

Baca juga : Sampai Dengan 2017 Menkumham Yasonna Laoly Sudah Pecat Lebih 200 Pegawai

Lebih lanjut ditegaskan Yasonna, Instruksi Presiden telah ditindaklanjuti dengan menyusun kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membantu pemerintah menghambat penyebaran Covid-19.

Merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK.03-OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pemberitahuan Berdinas dari Rumah (Work From Home) di Lingkungan Kementerian Hukum dun HAM dan lnstruksi PIt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-08.OT.02/20 tertanggal  17 Maret 2020 tentang  Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19.

Yasonna menyampaikan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, terhitung mulai Rabu 18 Maret 2020, kegiatan pelayanan kunjungan, penerimaan tahanan baru dan kegiatan sidang ditunda sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.

Baca juga : Menkumham : Instruksi Saya jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat. Ingat ya!!

“Mengingat tahanan merupakan kelompok yang rentan terpapar pandemi Covid-19 dan kondisi Rutan/Lapas sebagian besar dalam kondisi over kapasitas dimohon agar dilakukan penundaan pengiriman tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dun HAM Republik Indonesia,” tandasnya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini