Jakarta, Nawacitapost - Sidang kasus illegal logging yang digelar di Lapas Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, dilakukan secara online melalui video conference.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum.
"Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat," ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona, juga sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran covid-19.
Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa proses penegakan hukum yang terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini, menunjukkan bahwa negara terus hadir untuk melindungi sumberdaya alam, dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Menindaklanjuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan, dan menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," pungkas Rasio Ridho Sani.