Ia pun berpesan kepada para Taruna agar memahami setiap peraturan pelaksana yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi, selain itu harus berpikir cerdas dan kritis. "Apalagi setelah lulus pendidikan dan menjadi pejabat imigrasi, peran kalian sangat strategis sebagai penjaga gerbang negara. Sebab imigrasi merupakan pelataran terdepan bangsa ini ketika ada WNA yang masuk. Itulah kenapa adanya Tempat Pemeriksa Keimigrasian (TPI)," jelasnya. Ia juga menyebutkan dalam Pasal 104 UU Nomor 6 Tahun 2011 membahas tentang PPNS. "Jika kalian sudah selesai, harus juga mengikuti diklat PPNS. Karena jika tidak memiliki sertifikasi, maka tidak bisa melakukan penyidikan. Padahal jika kita kembali ke Pasal 1 mengatakan Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Lalu bagaimana bila ada indikasi penyimpangan? Bagi mereka yang bukan PPNS tentu tidak punya kewenangan. Maka kewenangan tadi yang disebutkan dalam UU tersebut, salah satu kewenangannya adalah sebagai penyidik, penyelidik, ada fungsi intelijen, dan sebagainya," jelasnya.
Kemudian Sudirman juga menjelaskan tentang peran Pejabat Imigrasi sebagai pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian, sesuai dengan amanat Pasal 1 angka (7) pada Bab I tentang Ketentuan Umum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Dalam Bab XIII pada Pasal 140 ayat (1), (2), dan (3) juga disebutkan bahwa untuk menjadi Pejabat Imigrasi, diselenggarakan pendidikan khusus Keimigrasian. Sementara untuk mengikuti pendidikan khusus Keimigrasian, peserta harus telah lulus jenjang pendidikan sarjana. Kemudian penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri," terangnya. Ia juga membahas tentang betapa kontradiktifnya pasal tersebut karena disebutkan bahwa peserta harus telah lulus sarjana sementara Taruna Poltekim diterima dari lulusan SLTA/SMA. "Maka UU tersebut harusnya kita amendemen karena masih banyak kekurangnnya dan masih banyak cela setelah saya kaji," kupasnya.
Sebelum menutup arahannya, Sudirman berpesan kepada para Taruna agar tetap menjaga integritas moral karena merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6) yang menyebutkan bahwa ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. "Berarti di sini fungsi kalian sebagai pelayan publik di bidang Keimigrasian. Jadi, hal ini harus kalian dalami tentang bagaimana tugas teknisnya," ujarnya.
"Sebagai intelektual muda, kader-kader Pengayoman, kaum terpelajar, dan khususnya sebagai Taruna, jangan hanya sekadar duduk di bangku pendidikan lalu menerima transfer knowledge dari para pengajar saja, tapi bagaimana kalian mempunyai sifat kritis untuk memahami sesuatu yang dapat digunakan bagi kepentingan masyarakat," jelasnya. Ia kembali mengatakan bahwa UU tentang Keimigrasian sangatlah strategis karena jika dilihat pada Bab I Ketentuan Umum di Pasal 1 angka (3) disebutkan fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintah negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan pada Bab VI Pasal 66 dikatakan bahwa pengawasan Keimigrasian dilakukan oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Pengawasan Keimigrasian terhadap warga negara Indonesia dimulai ketika mereka mengajukan permohonan dokumen paspor seperti yang tertuang pada Pasal 67, sedangkan pengawasan terhadap orang asing dimulai pada saat pengajuan visa sesuai Pasal 68. "Keluar masuknya WNI maupun WNA semuanya harus diawasi karena bisa jadi mereka yang bepergian dari luar negeri dan sekembalinya ke negara asal bisa membawa paham radikal yang membahayakan bangsa," tutupnya.
Sudirman berharap agar setiap Taruna yang sudah menjalani masa PKL khususnya di Sumatera Selatan dapat memahi peraturan-peraturan yang telah disebutkan tadi, kemudian juga mempertanggungjawabkan apa saja yang diperoleh di lapangan dan menuangkannya dalam bentuk makalah. Sebab ia menilai sulit untuk menjadi Pejabat Imigrasi jika tidak memahami ilmu dan aturan-aturannya.
Setelah menerima pengarahan singkat, selanjutnya giliran para Taruna Poltekim menyampaikan paparan hasil dari pelaksanaan PKL selama satu bulan penuh. Dijelaskan oleh para peserta bahwa tujuan PKL tersebut ialah untuk mengimplementasikan ilmu yang mereka peroleh dari kampus di lapangan, dalam hal ini Kanim Kelas I TPI Palembang dan Kanim Kelas II Non TPI Muara Enim. Selain itu juga untuk melatih disiplin dan tanggung jawab para Taruna dan memberikan kontribusi ke instansi yang ditunjuk.
Ada beberapa permasalahan di bidang keimigrasian yang berhasil dirangkum oleh para Taruna, antara lain perihal sarana di area imigrasi, embarkasi haji tahun 2019, Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 2.0, serta masalah permohonan paspor. Mereka juga menyampaikan beberapa solusi, seperti pengkajian ulang ketersedian fasilitas di area imigrasi sesuai amanat UU, pemasangan mobile scan passport khusus untuk jemaah haji agar lebih efisien, serta pengadaan pelayanan paspor simpatik pada akhir pekan untuk mengatasi antusiasme PNS/TNI/POLRI yang ingin mengajukan permohonan di luar jam dinas.