Jumat, 5 Juni 2026

Pendampingan Implementasi Peraturan Bidang Intelijen Keimigrasian di Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Selasa, 30 Juli 2019 | 15:44 WIB
Serang, NAWACITA – Guna menindaklanjuti penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) Intelijen Keimigrasian, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar kegiatan Pendampingan Implementasi Peraturan Bidang Intelijen Keimigrasian Tahun 2019 bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari perwakilan pegawai intelijen penindakan keimigrasian  Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Kanim Kelas II TPI Cilegon, dan Kanim Kelas I Non TPI Serang. Kegiatan internalisasi ini juga dihadiri oleh para pejabat struktural dan pegawai di jajaran divisi keimigrasian Kantor Wilayah.



Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Sorta Delima Lumban Tobing. Dalam sambutannya, Sorta Delima mengingatkan bahwa Permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus pengiriman TKI secara non-prosedural/illegal perlu mendapat perhatian serius bagi negara dalam rangka mewujudkan nawacita Presiden Jokowi-JK yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warganegara Indonesia.

-


“Tusi intelijen yang berada pada UPT memiliki tugas dan peran yang sangat berat. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan ini saya harap Bapak Ibu dapat lebih memahami mengenai tugas dan fungsinya sebagai pengemban tusi intelijen, memiliki pedoman atau pakem dalam pelaksanaan tugas intelijen sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan, kekhawatiran melakukan kesalahan dalam bertindak serta dapat menghindari adanya overlapping dalam pelaksanaan tugas.” Ujar Sorta Delima.

-


Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi sosialisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOPAP) Intelijen Keimigrasian oleh Kasubdit Kerjasama Intelijen Keimigrasian, Ari Tri Esthi Moeljantoro dan 2 narasumber lainnya yang hadir pada kegiatan ini yakni Kasi Laboratorium Forensik Keimigrasian, Crescentianus Catur Apriyanto tentang Laporan Harian Intelijen (LHI) dan Analis Kepegawaian Muda Biro Kepegawaian, Fibri Trisnawati tentang Kepatuhan Internal agar seluruh unsur aparat Keimigrasian dapat mengimplementasikan tindakan dan pelaporan informasi yang sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini