Kamis, 4 Juni 2026

Berkedok Pabrik Rak Telur,Gembong Narkoba Ini Miliki Asset Senilai Rp 16 Miliar

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 17 Juli 2019 | 12:48 WIB
Jakarta,NAWACITA-Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 16 miliar dari bisnis Narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HAS alias LAGU dan kurir Narkoba berinisial SY alias SU, pada 13 Mei 2019. BNN meringkus HAS dan SU di jln. Pettarani kelurahan Lalabata Sidrap Sulsel

Menurut keterangan Karo Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo, M.Si, Rabu (17/7), tersangka HAS mengaku memulai bisnis Narkoba jenis sabu di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan, sejak tahun 2014, dengan beragam jenis paket sabu, mulai dari 50 gram hingga 10 Kg sabu.

Dari bisnis ilegal ini tersangka mengantongi keuntungan sebesar Rp 200.000.000,-  dari setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual. Dalam menjalankan bisnisnya, Ia dibantu oleh seorang kurir berinial SY atau SU yang juga mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

Setelah 5 tahun bergelut dalam peredaran gelap Narkoba, HAS alias LAGU dan kurirnya, SY alias SU, diketahui memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan, dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapai Rp 16 miliar.

Warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap harta kekayaan yang dimiliki HAS alias LAGU karena dalam kesehariannya, Ia diketahui sebagai pemilik pabrik rak telur dengan perkiraan pendapatan sebesar Rp 40.000.000,- /bulan.

Menurut penjelasan PUDJO, tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dari kasus ini, BNN mengimbau agar masyarakat lebih peka dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila di lingkungannya terdapat warga dengan harta kekayaan berlimpah yang tidak sebanding dengan pekerjaan ataupun bisnis yang digelutinya, maka sudah sepatutnya untuk dicurigai.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini