Tangerang, NAWACITA - Upaya Kanwil Kemenkumham Banten untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku industri dan perdagangan, terkait perlindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual terus dilakukan. Kanwil Kemenkumham Banten berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang melaksanakan Sosialisasi Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Gedung Cisadane Kota Tangerang.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari para pelaku industri dan perdagangan serta para pegawai di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Membuka kegiatan sosialisasi, Kepala Bidang Perdagangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Endang Purwaningsih menyampaikan rasa terima kasihnya karena Kanwil Kemenkumham Banten telah bersedia menjalin kerjasama dan menyelenggarakan sosialisasi yang dapat bermanfaat bagi para pelaku industri dan perdagangan di wilayah Kota Tangerang.
Sosialisasi perlindungan hukum dibidang kekayaan intelektual tersebut menghadirkan 2 (dua) orang pemateri, yaitu Imam Suyudi, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten dan juga Sri Kurniati Handayani Pane, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam sosialisasi tersebut selain menjelaskan mengenai Tugas dan Fungsi dari Kantor Wilayah beserta pelayanan hukum yang diberikannya, Imam Suyudi juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku industri. Perlindungan hukum ini teramat penting, agar pelaku industri dapat menjalankan dan mengembangkan usaha atau industrinya dengan tenang, dan pastinya tercipta kepastian hukum.
Pemateri lainnya, Sri Kurniati Handayani Pane, menyampaikan materi yang berjudul Penegakan dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Demi Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Para Pelaku Industri. Selain menyampaikan materi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Kanwil Kemenkumham Banten ini juga turut memberikan konsultasi dan pendampingan terkait Kekayaan Intelektual.
Disamping itu, para peserta yang sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan sosialisasi juga diberikan pembekalan mengenai tata cara pengajuan dan pengisian permohonan kekayaan intelektual, termasuk cara menggunakan sarana teknologi informasi yang dimiliki oleh DJKI, seperti penggunaan website www.dgip.go.id, skm.dgip.go.id, serta pdki-indonesia.dgip.go.id.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 10 Juni 2026 | 15:46 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:32 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB