Belawan, NAWACITA - Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019 sinergi Bea Cukai Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor rotan. Rotan muatan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora berhasil digagalkan penyelundupannya pada hari Jumat (21/6/2019) pukul 03.00 WIB di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang.
KM Bintang Kejora yang berbendera Indonesia tersebut memuat barang yang akan diekspor dengan tujuan Pulau Penang, Malaysia berupa rotan asalan sebanyak ±40 Ton yang dikemas dalam 83 bundle. Barang muatan KM Bintang Kejora yang berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini diperkirakan bernilai Rp.680.000.000,-.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi dalam siaran persnya mengatakan, pengungkapan kasus penyeludupan ini berawal ketika kapal patroli Bea Cukai BC10002 melakukan pengejaran KM Bintang Kejora berdasarkan informasi masyarakat.
“Kemudian tim patroli melakukan penegahan dan pemeriksaan awal terhadap awak dan KM Bintang Kejora padaposisi 04°-37’-16” LU dan 098°-15’-12” BT,” kata Safuadi saat konfrensi pers di Belawan, Sumatera Utara, Selasa (25/6/2019).
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Safuadi, rotan muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah di antaranya pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor; maupun karantina tumbuhan. Sehingga tim patroli menindak KM Bintang Kejora beserta muatannya dengan Surat Bukti Penindakan serta menyegelnya.
Selanjutnya, ungkap Safuadi, awak kapal dan KM Bintang Kejora ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan.
“Keenam tersangka awak kapal KM Bintang Kejora dengan Nahkoda atas inisial “R” (54 tahun) serta 5 (lima) orang anak buah kapalnya, saat ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan,” ujarnya.
Dia penyebutkan, penyeludupan 40 ton rotan ini melanggar dilarang ekspornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 Tentang Barang Dilarang Ekspor dimana disebutkan rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hatirotan, kulitrotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; Setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Dengan adanya sanksi hukum ini, katanya, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan di bidang ekspor.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu berupaya untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari kerugian yang didapat atas tindakan ekspor ilegal serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan,” pungkas Safuadi.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB