Selasa, 9 Juni 2026

Cari Istri untuk Dibawa ke Tiongkok, 7 Warga China akan Dideportasi

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Senin, 24 Juni 2019 | 15:21 WIB
Pontianak, NAWACITA - Kantor Imigrasi Kelas 1A Pontianak akan mendeportasi tujuh warga China yang terlibat kasus kawin kontrak dengan warga Indonesia di Pontianak. Saat ini Imigrasi masih menunggu kelengkapan dokumen para warga negara China yang terlibat kasus kawin kontrak tersebut.

“Dari keterangan para WNA tersebut (China-red) kedatangan mereka di Pontianak guna mencari istri untuk di bawa ke Tiongkok,” kata Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1A Pontianak Syamsuddin di Pontianak, Senin siang, (17/6/2019) lalu.

Dia mengatakan, sebelumnya ketujuh WNA yang telibat kasus kawin kontrak dengan warga negara indonesia dilakukan pendataan di Mapolda Kalbar pascadilakukan penggerebekan tentang kasus perdagangan orang.

Setelah dilakukan pendataan ketujuh warga negara asing asal China tersebut dilakukan pemeriksaan terkait tujuan maupun dokumen keimigrasian.

“Namun dari dokumen keimigrasian ditemukan banyak paspor yang masa berlakunya habis. Sehingga pihaknya masih menunggu perpanjangan paspor dari Jakarta. Mengingat ketujuh WNA tersebut masuk dari Imigrasi Jakarta dengan tujuan berkunjung selama tiga puluh hari,” kata dia.

Syamsuddin menambahkan, saat ini ketujuh WNA asal Republik Rakyat China itu masih dititipkan di kantor Imigrasi Klas 1A Pontianak, Kalimantan Barat sambil menunggu deportasi.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini