Cilegon, NAWACITA - Seiring dengan berkembangnya perlintasan/lalu lintas keimigrasian yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan seperti: pariwisata, perekonomian, investasi, dan secara khususnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang operasionalnya melakukan pengiriman dan/atau pengangkutan barang ekspor maupun impor yang menggunakan alat angkut dan dioperasikan oleh crew baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing melalui pelabuhan/dermaga private, diperlukan adanya pengaturan lalu lintas terkait masuk dan keluarnya kapal yang melintas melalui pelabuhan/dermaga private, untuk selanjutnya dilakukan proses clearance terhadap crew/awak kapal.
Hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 44 Tahun 2015 yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang didalam pasal 125 terdapat aturan tentang Penetapan Tempat Lain yang Difungsikan sebagai TPI.
Secara geografis area wilayah Kota Cilegon dikelilingi oleh garis pantai yang cukup panjang, dimana terdapat perusahaan yang berlokasi di sepanjang garis pantai tersebut dengan kegiatan operasionalnya melakukan pengiriman/pengangkutan barang ekspor maupun impor melalui pelabuhan yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.
Berpedoman pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015 tersebut, perlu adanya penetapan tempat lain (bukan TPI) yang meliputi pelabuhan laut, pelabuhan umum, dan pelabuhan khusus sebagaimana yang dimiliki dan digunakan oleh perusahaan, untuk selanjutnya dapat difungsikan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang sifatnya sementara untuk menunjang kegiatan opersional perusahaan yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah menyelenggarakan kegiatan Penyebaran Informasi Keimigrasian tentang Penetapan Tempat Lain yang Difungsikan sebagai TPI pada 30 April 2019 bertempat di Ruang Serbaguna PT Asahimas Chemical, Jl. Raya Anyer KM 122, Cilegon yang dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang perwakilan dari Perusahaan-Perusahaan yang memiliki Dermaga/Jetty yang difungsikan untuk kegiatan operasional sehari-harinya.
Bertindak sebagai narasumber adalah Kasubdit Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Kasi TPI Pelabuhan Laut, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB