Kamis, 23 Juli 2026

4 Fakta Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polisi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 3 Juni 2019 | 10:38 WIB
Jakarta,NAWACITA-Juru bicara (jubir) Dahnil Anzar Simanjuntak akan dipanggil Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan makar yang diduga dilakukan oleh Muhammad Syaf'i alias Romo. Menurut polisi, pemanggilan tersebut berdasar atas adanya laporan polisi oleh Fauzi Ramadhan Singarimbun.

Sementara itu, Syaf'i diketahui telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi. Berdasar keterangan polisi, Syaf'i diduga terlibat dugaan perkara makar yang terjadi di Masjid Raya Al Mashun di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1.Polisi: Dahnil dipanggil sebagai saksi dugaan makar

Tim penyidik Polda Sumatera Utara memanggil Dahnil Anzar, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.

Berdasar surat bertanggal 24 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga, disebutkan agar Dahnil hadir untuk diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa (28/5/2019) pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun dia tidak merinci alasannya."Iya ada. Pemanggilan sebagai saksi di kasus makar. Itu yang di undangan. Itu terkait kasus Romo. Apakah sudah datang ya nggak tahu. Coba tanyakan ke penyidiknya dulu," katanya, Selasa (28/5/2019).

  1. Polisi tak jelaskan detail alasan pemanggilan Dahnil


Tatan menambahkan, pemanggilan tersebut berdasar laporan dari Fauzi Ramadhan Singarimbun beberapa waktu lalu. Fauzi melaporkan adanya dugaan makar dalam ceramah bernuansa makar yang dilakukan oleh Muhammad Syaf'i alias Romo. Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ceramah tersebut dilakukan di Masjid Raya Al Mashun di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

  1. Syaf'i telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi


Menurut keterangan polisi, Syaf'i telah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus tersebut. MP Nainggolan mengatakan, pemeriksaan kedua terhadap anggota DPR RI ini seharusnya dilakukan pada Jumat (24/5/2019), namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih berada di Jakarta.

"Tadi kuasa hukumnya telah hadir untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran (Syafi'i) untuk diperiksa," jelasnya.

  1. Polisi akan jemput paksa Syaf'i


Sesuai dengan prosedur, polisi akan menjemput paksa Muhammad Syafi'i alias Romo karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

"Jadi dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga. Pemanggilan ini juga akan disertakan dengan membawa surat penjemputan untuk diperiksa," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, membenarkan bahwa pihaknya memanggil Syafi'i untuk yang kedua kalinya pada Jumat (24/5/2019) ini. Pemanggilan itu untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus makar. Sumber :Kompas.com

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB