Jakarta, NAWACITA- Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan April 2019 berhasil mengamankan 122,15 Kg sabu dalam pengungkapan kasus jaringan internasional.
Dalam rilis yang diterima Nawacitapost.com pada Kamis (2/5), BNN menerangkan bahwa Narkotika yang berhasil diamankan ini merupakan hasil dari tiga pengungkapan kasus besar dibeberapa daerah di Sumatera.
Kasus yang pertama adalah penemuan 60 kg sabu dalam kemasan teh cina yang disita petugas BNN dari tersangka S alias AWI dan SA alias WAN. Penangkapan terhadap kedua tersangka bersama barang bukti dilakukan pada Jumat (12/4) sekitar pukul 12.00 WIB di depan sekolah SMPN 1 Lima Puluh, Jl.Besar Lima Puluh No.7 Kec.Lima Puluh, Kab.Batubara, Prov.sumatera Utara
Saat dilakukan pengeledahan, petugas BNN menemukan 15 bungkus kemasan teh cina berisi sabu yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di bawah kursi bagian tengah dan 45 bungkus di bawah dashboard mobil.
Para tersangka ditangkap saat dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Medan. Sebelum ditangkap, kedua tersangka terlebih dahulu tiba di Pakning Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/4) atas perintah berinisial AA untuk mengambil barang haram tersebut.
Dilokasi tersebut kedua tersangka bertemu AA dan AK serta beberapa orang rekan lainya pada pukul 21.00 wib. AK yang berada di lokasi saat itu turut diamankan oleh petugas di tempat berbeda yaitu di dumai.
Kasus yang kedua berkat kolaborasi dari petugas BNN dengan Bea Cukai di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Prov.Riau dan di Batam Kepualuan Riau yang menemukan peredaran sabu seberat 52,15 Kg pada tanggal 25 April 2019.
Penemuan barang haram ini berkat informasi masyarakat yang sering melihat adanya penyelundupan narkoba memakai speed boat di daerah pesisir timur pantai Sumatera menuju Pelabuhan Buruh, Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Sedangkan kasus yang ketiga yakni penyelundupan narkotika jenis sabu seberat +10 Kg pada hari Kamis, 11 April 2019 di Depan Hotel Megasari di Jl. Lintas Sumatera Kec.Kisaran Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara.
Barang haram ini diamankan dari sindikat internasional setelah dilakukan pemantauan, pada hari Rabu (11/4). Petugas mengamankan dua tersangka berinisial U (pria/39th) dan RH (pria/29th) yang membawa sebuah truck yang berisikan dengan barang bukti yang dikemas dalam bentuk teh China yang dimasukkan dalam karung dan di letakkan dalam tumpukkan karung berisi getah karet.
Berdasarkan keterangan tersangka U, ia mengaku diperintah oleh AM alias Yun (pria/37th) untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut. Kemudian petugas pun melakukan penangkapan di rumah tempat tinggalnya di Ds.Meunasah Dayah, Kec.Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara.
Sementara itu, dari keterangan tersangka RH diketahui bahwa ia mendapat perintah dari seorang berinisial J yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) untuk membawa Truk Mitsubshi Fuso yang berisi barang bukti narkotika tersebut dari Dumai ke Kisaran.
Atas penangkapan para tersangka bersama barang bukti maka mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Red: Otoli, sumber BNN)
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 17:11 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:20 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 13:12 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:00 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:38 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 15:46 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:32 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB