Jakarta NAWACITA – Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-Nam, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Mahkamah Tinggi Selangor Malaysia.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan Siti Aisyah, akan segera dipulangkan ke Indonesia. Siti dinyatakan bebas setelah jaksa penuntut umum menghentikan segala tuntutan terhadap Siti pada Senin (11/3).
"Saat ini kita dalam proses untuk segera membawa Siti Aisyah kembali ke Indonesia," ungkap juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir saat konferensi pers di Jakarta, Senin siang.
Siti, kata dia, akan pulang setelah proses administrasi di Malaysia rampung. Arrmanatha pun tak menutup kemungkinan bahwa Aisyah akan pulang ke Indonesia hari ini.
"Cepatnya kepulangan Siti Aisyah akan bergantung pada proses administrasi [di Malaysia]," sambungnya.
Arrmanatha menjelaskan saat ini Siti dalam kondisi fisik dan psikologis yang baik. Ia saat ini berada di KBRI Kuala Lumpur didampingi oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, dan Direktur Pidana Kemenkumham.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan tidak menyebutkan alasan penghentian tuntutan tersebut, namun dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, disebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengirim permintaan terhadap Jaksa Agung Malaysia untuk menggunakan wewenang untuk tak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia atau nolle prosequi.
"Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam," tulis Yasonna dalam surat yang ia berikan kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dikutip dari rilis resmi.
Dalam surat balasan tertanggal 8 Maret 2019 yang ditujukan kepada Yasonna, Tommy Thomas menulis pihaknya menerima permintaan untuk menggunakan kuasa nolle prosequi sebagaimana diatur dalam Pasal 254 dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan pemerintah Indonesia sekaligus hubungan baik kedua negara.
"Dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum akan mengajukan permintaan 'discharge not amounting to acquital' ke Pengadilan," tulis Tommy Thomas.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 20:38 WIB