Jakarta, NAWACITA- Akademisi Rocky Gerung meminta penjadwalan ulang dirinya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan terkait penistaan agama ujaran "kitab suci itu fiksi".
"Minta penundaan jadi Jumat," kata Haris Azhar, pengacara Rocky Gerung saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/1).
Diterangkan Haris, Rocky Gerung yang merupakan klienya tersebut belum bisa memenuhi jadwal klarifikasi di penyidik Polda Metro Jaya karena masih berada diluar kota.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan pemanggilan terhadap Rocky untuk memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan.
Awalnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Rocky untuk menyampaikan klarifikasi pada Kamis.
Klarifikasi itu terkait laporan dari pegiat siber Jack Boyd Lapian mengenai pernyataan "kitab suci itu fiksi" dari Rocky Gerung saat mengisi salah satu program televisi nasional.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, Rocky dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Awalnya, Jack melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri namun dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.