Minggu, 7 Juni 2026

Seknas Prabowo-Sandi anggap Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani Kehancuran Demokrasi

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Selasa, 29 Januari 2019 | 16:09 WIB
Jakarta, NAWACITA- Muhammad Taufik Ketua Seknas (Sekretaris Nasional) pasangan capres dan cawapres duet Prabowo-Sandi, menilai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani merupakan tanda-tanda awal kehancuran demokrasi.

"Hari ini kita mesti prihatin, hancurlah demokrasi kita. Saudara kita, saudara Dhani, hari ini sudah masuk di Cipinang," ucap Taufik kepada wartawan, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara, Senin 28 Januari 2019, kemarin siang. Ia dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Taufik pun mempertanyakan Indonesia, sebagai negara hukum atau kekuasaan. Namun melihat vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani tersebut, ia menilai, hukum sudah berpihak kepada penguasa.

"Negara ini sudah mendekati negara kekuasaan. Mari kita sama-sama menumbangkan dengan cara konstitusional pada 17 April mendatang bersama Prabowo-Sandi," tandas Muhammad Taufik

 

 

(Red: Bulloh)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini