Sabtu, 6 Juni 2026

Dua tahun Jalani Hukuman, Ahok Akhirnya Menghirup Udara Bebas

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Kamis, 24 Januari 2019 | 14:29 WIB
Jakarta, NAWACITA- Sejak mendekam di rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil sejak tahun 2017, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya menghirup udara bebas.

Dia bebas dari penjara hari ini, Kamis, 24 Januari 2019. Ahok dalam kasus penistaan agama harus masuk ke bui pada bulan Mei 2017.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman atas kasusnya tersebut dengan vonis dua tahun penjara. Dia menjalani seluruh masa penahananya di Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sejak menjalani masa tahanan, Ahok mendapatkan remisi. Mulai dari remisi hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari, remisi Hari Ulang Tahun kemederkaan ke-73 Republik Indonesia sebanyak dua bulan dan terakhir remisi Hari Raya Natal 2018 sebanyak 1 bulan.

Total remisi yang didapatkan Ahok selama mendekam dijeruji besi sebanyak 3 bulan 15 hari.

Sebelumnya, staf pribadi Ahok, Ima Mahdiah berujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah bebas sejak pukul 07.30 WIB, hari ini. Ahok dijemput oleh putra sulungnya Nicholas Sean Purnama di Mako Brimob, Depok.

“Sudah bebas“ ujar Ima kepada awak media, Kamis (24/1).

 

 

(Red: Bee, sumber Ant)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini