Jumat, 5 Juni 2026

Dituding Terima Dana Suap Perizinan Meikarta, Ini Kata Iwa Karniwa dan Waras Wasisto

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Rabu, 23 Januari 2019 | 16:46 WIB
Bandung NAWACITA - Sejumlah pejabat Pemprov Jawa Barat mulai dibidik KPK kaitan dengan dugaan penerimaan suap perizinan proyek Meikarta. Dua nama yang diseret masuk lingkaran kasus tersebut diantaranya Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar Waras Wasisto dan Sekda Jabar Iwa Karniwa.

Mendapat tudingan ikut menerima aliran dana suap dari Meikarta, kontan dua pejabat tersebut membantah.

Waras Wasisto dalam keterangan tertulisnya, menampik dirinya terlibat kasus suap megaproyek Meikarta. Sebelumnya kader PDIP tersebut di sebut-sebut dalam persidangan kasus yang melibatkan Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin.

Bukan hanya itu, Waras juga membantah mengalirkan dana yang diduga untuk melancarkan proyek Meikarta ke sekretaris daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Waras menjelaskan, kasus ini berawal saat dirinya diminta oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman untuk mempertemukan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Neneng Rahmi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

"Saya diminta oleh Sulaeman untuk mempertemukan Neneng dengan Pak Sekda Jabar. Waktu itu hampir satu bulan tak saya gubris. Akhirnya setelah Sulaeman menjamin ini tak ada hubungannya dengan Meikarta, saya akhirnya setuju," kata Waras, Selasa (22/1).

Lebih lanjut Waras mengaku, ia mengabulkan permintaan Sulaeman untuk mempertemukan Neneng Rahmi dengan Iwa Karniwa hanya karena ingin menolong Sulaeman yang notabene sama-sama kader PDIP, dimana Sulaeman menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

"Akhirnya saya meminta waktu kepada Pak Iwa untuk mengagendakan pertemuan dengan Neneng Rahmi," ucapnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat ini juga mengakui, ada pertemuan di rest area tol sekitar bulan Juni-Juli 2017 lalu. Namun, dia dan Sulaeman hanya sekadar mempertemukan dan tak tahu apa yang dibahas oleh Iwa Karniwa, Neneng Rahmi, dan Henry Lincoln.

"Saya tak ikut pembicaraan mereka, apalagi minta-minta duit. Cuma memang setelah pertemuan itu Pak Sekda berbisik kepada saya. Kata Pak Iwa 'Mas, mereka mau bantu untuk banner'. Sulaeman juga dengar apa yang dikatakan Pak Sekda itu," tuturnya.

Banner yang dimaksud Iwa, kata Waras, terkait dengan rencana pencalonan Sekda Jabar itu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018. Menurut Waras, setelah pertemuan itu, dia tak pernah berkomunikasi lagi dengan Sulaeman.

"Sejak itu, saya tak ada lagi komunikasi dengan Sulaeman. Saya juga tak kenal dengan Neneng Rahmi dan Hendry. Jadi saya tak tahu menahu soal uang itu," tegas Waras.

Waras mengatakan, sebelumnya, dia telah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Kepada penyidik KPK pun, Waras mengaku tak menerima aliran dana, apalagi meminta-minta uang kepada pengembang Meikarta.

"Semua tentang masalah itu telah disampaikannya kepada penyidik KPK," tuturnya.

Sementara, Sekda Iwa juga menegaskan, tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1 Milyar yang seperti dituduhkan dalam persidangan, yang berkaitan dengan meloloskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi. Dirinya tidak terlibat dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

Meski tak memberikan penjelasan secara rinci, Iwa menegaskan, siap dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan.

"Saya juga pernah bilang siap diklarifikasi. Saya sampaikan, apabila diperlukan saya siap jadi saksi," tutur Iwa.

Diberitakan sebelumnya, Waras dan Iwa disebut turut menerima aliran dana dari Meikarta. Hal itu diungkap pada sidang PN Tipikor di Bandung yang mendengar kata saksi Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Neneng Rahmi menyebut, Sekda Iwa meminta dana 1 Miliar yang katanya untuk pembiayaan pencalonan Gubernur Jabar, dan Waras sebagai mediator yang mempertemukan Neneng Rahmi dengan Sekda, disebut menerima 100 Juta.

Neneng Rahmi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK beserta 8 tersangka lain diantaranya Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini