Jakarta NAWACITA – Rachmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindakan penipuan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini dilaporkan karena diduga sudah menipu sejumlah pelanggan kondominium dan hotel atau condotel di Jl Oro-oro ombo kawasan Jatim Park Kota Batu Jatim, yang dikembangkan PT Penta Berkat (Batu Emerald Condotel)
Barlian Ganesi, kuasa hukum korban yang merasa ditipu Rachmawati menuturkan, kliennya melapor lantaran kondotel yang dijanjikan akan dibangun tahun 2016, hingga saat ini belum juga dibangun.
Pihaknya sebagai kuasa hukum dari konsumen kondotel tersebut, kata Barlian, melaporkan PT Penta Berkat terkait dugaan penipuan investasi pembelian Condotel yang merugikan kliennya senilai Rp 7 miliar.
"Korban melapor karena kondotel yang dijanjikan belum terealisasi hingga waktu disepakati pada 2016 lalu, dan total kerugian korban Rp7 miliar," kata Barlian kepada media di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Senin (21/1).
Putri Presiden RI pertama Soekarno itu, kata Barlian, kapasitasnya di perusahaan PT Penta Berkat adalah sebagai Komisaris Utama. Selain Rachmawati, turut dilaporkan Direktur Utama PT Penta Berkat bernama Fadlan Muhammad, serta tiga orang dari manajemen perusahaan tersebut.
Barlian menjelaskan kasus itu bermula dari kerja sama jual beli kondotel di Kota Batu, Jawa Timur, oleh PT Penta Berkat dengan jumlah pelanggan sekitar 30 orang. Tahap pertama harga per unit Rp400 juta sementara tahap kedua naik dua kali lipat, yakni Rp800 juta.
Pada perjanjian, kondotel dibangun tahun 2013 dan diserahkan tahun 2016. Namun, hingga memasuki tahun 2019, kondotel yang dijanjikan belum juga dibangun dan masih berupa lahan saja.
"Sebagian besar korban sudah membayar lunas, sebagian lainnya sudah membayarkan uang ke PT Penta kendati belum lunas," ucapnya.
"Kami membawa barang bukti mulai dari kuitansi dan transfer pembayaran, surat jual beli, poster Condotel dan masih banyak lagi," imbuhnya.
Kuasa hukum lainnya, Nuning Tyas Widyowati, menjelaskan bahwa sebelum melaporkan kasus itu ke polisi, para korban sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali, baik kepada Rachmawati Soekarnoputri maupun Fadlan Muhammad.
"Kami sudah menempuh jalur kekeluargaan tapi tidak ada titik temu karena itulah kami memilih jalur hukum dan melaporkannya ke Polda Jatim," jelasnya.
Ia menjelaskan, atas somasi yang pernah diajukan para konsumen, Fadlan tak merespons sama sekali, sedangkan Rachmawati memberikan jawaban, tapi jawaban itu tidak memuaskan.
"Ibu Rachmawati menjawab kalau dia juga melaporkan Fadlan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan perkara ini karena Bu Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar lima miliar rupiah. Ibu Rachmawati juga menjawab bahwa dia sudah mengundurkan diri dari komisaris PT Penta Berkat, tapi surat pengunduran diri tidak dilampirkan di jawaban somasi," tutur Nuning.
Diperoleh informasi, pada 2017 lalu terjadi perselisihan antara Rachmawati dengan Fadlan, yang dipicu karena pengunduran diri Rachmawati dari perusahaan yang dipimpin Fadlan, yakni PT Penta Berkat. Bahkan, Rachmawati menagih uang kerja sama kepada Fadlan sebesar Rp5 miliar.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB