Kamis, 4 Juni 2026

KPK Tegaskan Kasus Korupsi Sidoarjo Tak Terkait Sikap Politik Gus Muhdlor

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 4 Februari 2024 | 15:25 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali  (Ud)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Ud)

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus hukum yang melibatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak memiliki kaitan dengan persoalan politik.

Meskipun diketahui bahwa Gus Muhdlor merupakan politikus PKB yang awalnya mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, namun setelah lolos dari OTT pada 25-26 Januari lalu, ia mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menekankan bahwa lembaga antirasuah fokus pada proses hukum dan tidak terlibat dalam urusan politik. "Kami tidak ada urusan soal perpolitikan ya. Walaupun kami paham situasi di tahun politik ini," ungkap Ali Fikri, dikutip Nawacitapost.com dari Kompas, Jumat (2/2/2024)

Baca Juga: MAKI Jatim: OTT KPK di Sidoarjo, Bupati Muhdlor masih Melenggang!

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Namun, ia berhalangan hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Dalam konteks kasus ini, KPK baru menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka.

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gus Muhdlor, kantor BPPD, dan kediaman terkait, menyita uang dalam pecahan asing, mobil, dan dokumen catatan pemotongan insentif pajak.

Baca Juga: OTT di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, KPK Bantah Lindungi Bupati Muhdlor

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa BPPD Sidoarjo pada tahun 2023 berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun, dan dari perolehan tersebut, dana insentif yang seharusnya diterima oleh ASN dipotong secara sepihak oleh Siska Wati.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ungkap Ghufron. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini