NAWACITAPOST.COM – Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung buka kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis dengan tema “Tingkatkan Perekonomian Daerah melalui Pendaftaran Indikasi Geografis” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Kamis (25/01/2024).
Membuka kegiatan, Pj. Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali mengatakan, Indonesia merupakan negara yang kaya akan kekayaan alam. Karena itu, Safrizal menekankan harus bekerja keras agar ada pengakuan hak kekayaan intelektual tersebut untuk didaftarkan sehingga terlindungi secara hukum.
“Aspek identitas sangat penting terutama kepada barang atau produk kepemilikan komunal yang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dirawat dan dibudayakan, sehingga dapat berdampak pada peningkatan nilai ekonomi daerah dan masyarakat,” ujar Safrizal.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74
Disampaikan Safrizal, pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilakukan tidak sebanding dengan kekayaan budaya yang dimiliki. Hal ini memerlukan kesadaran dari masyarakat serta kepedulian Pemerintah Daerah untuk bersinergi mendaftarkan KIK, salah satunya Potensi Indikasi Geografis di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Babel yang telah melaksanakan kegiatan ini. Harapannya Provinsi Bangka Belitung dapat menjadi Provinsi dengan pendaftaran Indikasi Geografis tertinggi di seluruh Indonesia,” kata Safrizal.
Safrizal juga meminta kepada para OPD yang hadir untuk dapat memproses Potensi Indikasi Geografis di Babel agar dapat didaftarkan ke Kemenkumham.
“Mari kita gali kembali Indikasi Geografis yang memiliki potensi. Khusus Indikasi Geografis yang sudah terdaftar, lanjutkan pembinaannya dan perbaiki tata kelolanya,” tutur Pj. Gubernur Babel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kakanwil Kemenkumham Babel), Harun Sulianto dalam laporannya menyampaikan, Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk. Barang atau produk tersebut dapat berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), barang kerajinan tangan, serta hasil industri.
“Indikasi Geografis berfungsi untuk memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada suatu barang atau produk,” ujar Harun.
Baca Juga: Kemenkumham Babel Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI
Harun menekankan perlunya melakukan pendaftaran Indikasi Geografis, sebagai upaya untuk mempromosikan produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya, melindungi dari penyalahgunaan, pemalsuan serta membantu mempertahankan identitas khas wilayah tertentu.
“Indikasi Geografis (IG) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar. Barang atau produk yang berlabel IG akan memberikan keyakinan kepada konsumen akan kualitas yang spesifik serta dapat meningkatkan daya tarik pariwisata,” tutur Harun.
Artikel Terkait
Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Paralegal Justice Award di Kabupaten Bangka Tengah
Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu Bagi Aparatur Pemerintah
Jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel Sumbangkan 30 Kantong Darah ke PMI dalam Menyambut Hari Bhakti ke-74
Kakanwil Kemenkumham Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74
Kemenkumham Babel Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI