Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Penyuluhan Hukum Menjaga Netralitas Aparat Pemerintah Dalam Pemilu 2024

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 25 Januari 2024 | 09:03 WIB
Penyuluhan hukum di Kantor camat mamajang  (Kemenkumham Sulsel)
Penyuluhan hukum di Kantor camat mamajang (Kemenkumham Sulsel)

Selain memberikan materi netralitas bagi ASN, juga diberikan juga materi mengenai Paralegal Juctice Award dan pentingnya Kelurahan/Desa Sadar Hukum bagi kelurahan sadar hukum ditiap Kelurahan.

Baca Juga: Sambangi MPP Bantaeng, Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Implementasi Kerjasama Kekayaan Intelektual

Dilanjutkan Pada hari Rabu(24/1) di kecamatan Manggala oleh Tim penyuluh Kanwil Sulsel yang terdiri dari Serli Randabunga, Erna, Olivia dan Wahyudin yang juga membawakan materi menciptakan netralitas bagi aparatur Pemerintah dalam menyukseskan pemilu Tahun 2024.

Pada kecamatan Manggala Kegiatan di buka oleh Sekretaris Kecamatan Manggala, Manggala Putra Baso dan ibu Iin Nur fadillah Kasi Pemerintahan.

Dalam sambutannya disampaikan, sebagai Aparatur Sipil Negara di tahun pemilu banyak godaan dan tantangan karena ASN harus netral dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu dan sebagai ASN memiliki tujuan mulia yaitu pelayanan kepada masyarakat, ASN mempunyai kode etik menjalankan profesi dan apabila melanggar dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Bahas Terkait Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Darrah, Kanwil Kemenkumham Sulsel Berkunjung ke Sinjai

Selanjutnya dalam paparan materinya, penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Erna mengatakan, Prinsip Netralitas Tidak Berpihak, Bebas dari pengaruh dalam uu no 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2.

ASN yang melakukan pelanggaran kode etik di kenakan sanksi moral terbuka, sanksi yang diberikan oleh instansi yang berwenangdan di umumkan secara terbuka dan Sanksi moral tertutup sanksi yang di berikan oleh instasnsi yang berwenangdan di umumkan secara tertutup atau terbatas.

Menurut Erna, Area yang sering dilanggar yakni memasang baliho, ikut dalam kegiatan partai politik, mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, ikut deklarasi posting dan share calon kepala daerah di medsos, ikut kampanye, dan memfasilitasi kampanye.

Untuk mencagah hal ini di perlukan penguatan regulasi, penguatan integritas ASN dan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini