NAWACITAPOST.COM - RIAU - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau didesak untuk menangkap terduga tersangka tindak pidana penggelapan dan penipuan berinisial RW, perempuan, warga Desa Pulau Berandang, Kecamatan Kampah, Kabupaten Kampar.
Desakan Penangkapan ini, terduga tindak pidana penggelapan dan penipuan berinisial RW dinilai kebal hukum, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Dirkrimum Polda Riau melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara mengumpulkan barang bukti.
"Bahkan terduga tersangka sering melewati depan rumah nya, merasa sipele kepada kami dan merasa kebal hukum," kata Sukirman selaku korban warga Selat Aur, Desa Pulau Berandang, Kecamatan Kampah, Kabupaten Kampar kepada nawacitapost.com, Minggu (27/7/2025).
Dikatakan Sukirman, dirinya sebagai warga negara Indonesia berharap ada keadilan terhadapnya, atas perlakuan tersangka RW yang mengorbankannya, rumah dan tanah nya, tiba tersangka RW sudah menjadikan angguran di Bank BRI, dengan uang sebesar Rp 400.juta, sehingga pihaknya resah, karena Pihak BRI menagih nya setiap bulan, padahal dirinya tidak mengetahui.
"Saya selaku korban dari Tersangka RW bermohon keadilan hukum dari negara kita Indonesia sebagai negara hukum, saya korban Bapak Kapolda Riau, rumah tempat tinggal kami keluarga dan juga tanah kami sudah dijadikan anggunan oleh terduga tersangka RW di BRI," tutur Sukirman.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Hendri, S.H, M.H, didampingi rekannya Abdul Syarif, S.H, M.H, membenarkan sudah menerima Surat Perintah Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik Dirkrimum Polda Riau penetapan RW sebagai terduga tersangka.
"SP2HP nya benar kami terima, sudah dua Minggu lalu, intinya kami dari Kuasa Hukum Korban menyetujui apa yang disampaikan klaien kami dan sangat mendukung Penyidik Dirkrimum Polda Riau dalam rangka penegakan hukum, karena Indonesia Negara Hukum, tidak ada warga negara yang kebal hukum, masyarakat sama dimata hukum," tuturnya.
Kemudian lanjut Dosen Hukum Pidana Universitas Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu ini, desakan juga untuk adanya kepastian hukum, karena klaen mereka sering didatangi pihak BRI, karena objeknya rumah dan tanah yang ditempati klaien mereka sekarang.
“Kami juga dari Kuasa Hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Penyidik Dirkrimum Polda Riau yang terus melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan serta penerapan tersangka kasus yang sangat merugikan klaien kami. Kita harapkan penangkapan terduga tersangka segera dilakukan,” tegas Hendri.
Untuk diketahui kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/401/XI/ 2024/SPKT/Polda Riau Tanggal 13 November 2024 dan surat perintah penyidikan Nomor : SP/Sidik/22 /III/Res.1.11/2015/Dirkrimum tanggal 14 Maret 2025.