Jumat, 5 Juni 2026

Polres Majalengka Ungkap Tujuh Kasus Narkotika Selama Bulan Februari

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Jumat, 28 Februari 2025 | 18:10 WIB
Caption : Konferensi pers Satresnarkoba Polres Majalengka kasus Narkotika
Caption : Konferensi pers Satresnarkoba Polres Majalengka kasus Narkotika

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Satres Narkoba Polres Majalengka menangkap tujuh orang terkait kasus narkoba berbagai jenis. Ketujuh orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Majalengka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, mengatakan bahwa selama bulan Februari 2025 ini pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus tentang pengedaran Narkoba dengan berbagai jenis.

Sigit Purnomo menambahkan bahwa sebanyak tujuh kasus narkoba diantara nya ialah Narkotika jenis tembakau sintetis, sabu, psikotropika dan berbagai obat-obatan terlarang.

"Tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis 1 (satu) kasus, sabu 1 (satu) kasus, dan tindak pidana psikotropika 3 (tiga) kasus
serta menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar 2 (dua) kasus," ujar AKP Sigit Purnomo, Jumat (28/02/2025).

Adapun ketujuh tersangka tersebut berperan sebagai pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Satu tersangka tentang Narkotika Sintetis, jenis sabu satu orang, tiga orang kasus psikotropika dan dua orang lagi penjualan obat-obatan terlarang," ungkapnya.

Saat disinggung soal cara penjualannya, Sigit menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan media sosial yang nantinya bertemu dilokasi yang sudah ditentukan.

"Ya adapun modus operandinya menggunakan media sosial yakni melalui gambar peta, dimana para tersangka menjual barang terlarang itu," jelasnya.

Ketujuh tersangka tersebut antar lain ialah AE (23) Majalengka, ZR (22) Majalengka, IN (22) Majalengka, Ade Yaman (35) dan Rully (45) Majalengka, adapun AG (36) Aceh Utara serta MN (37) Kabupaten Bireuen.

Dari ketujuh kasus tersebut, Satreskoba Polres Majalengka berhasil mengamankan ribuan obat obatan keras tanpa ijin peredaran.

"Obat keras terbatas dengan rincian diantaranya adalah Tramadol : 810 butir, Trihexyphenidyl : 2318 butir, Hexcymer : 442 butir, Pil double ‘Y’: 206 butir, Dexto : 4259 butir. Sehingga jumlah obat keras seluruhnya sebanyak 8035 butir," ucapnya.

Adapun jenis barang bukti lainnya narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 paket seberat : 6.08 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket seberat : 13,59 gram, Psikotropika : 150 butir.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara maksimal dua belas tahun.

"Bagi pengedar narkotika sintetis terjerat Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasalb112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 5 tahun), untuk jenis sabu yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 4 tahun)," tambahnya.

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini