Abdul Hafidz mengungkapkan, untuk diketahui kedua tersangka tersebut bekerja atas perintah seorang napi Lapas Kelas 2A Pontianak berinisial A. Yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup dengan kasus yang sama.
“A ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak. Kedua tersangka adalah jaringannya. Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” pungkas Abdul Hafidz.