Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Penguatan Tupoksi Oleh PK Ahli Utama di Lapas Karawang

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 6 Desember 2023 | 19:29 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Penguatan Tupoksi Oleh PK Ahli Utama di Lapas Karawang. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Penguatan Tupoksi Oleh PK Ahli Utama di Lapas Karawang. Foto: Kemenkumham Jabar.


NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali dan Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana menghadiri Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Kemenkumham kepada Jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertempat di Lapas Kelas IIA Karawang pada Rabu, (06/12/2023).





Kegiatan Penguatan kali ini menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjenpas Kemenkumham RI Nugroho dan Sudjonggo sebagai narasumber kegiatan dan dihadiri pegawai UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta. Adapun materi yang disampaikan dalam Penguatan ini membahas mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saberpungli.





Dalam penyampaiannya Nugroho menyampaikan strategi pencegahan pungutan liar menuju pelayanan publik yang terpercaya, dimana petugas pelayanan publik dilarang melakukan pungutan liar dalam nominal sekecil apapun sehingga tugas pokok dan fungsi dari UPT dapat terlaksana.







Sedangkan Sudjonggo dalam paparannya mengatakan bahwa “Setiap petugas pelayanan publik harus lebih berhati-hati dalam bertugas, menjalankan salam, sapa, senyum, sopan dan santun dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan maksimal,” ujarnya.


Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini