Kamis, 30 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Disiplin Pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 1 Desember 2023 | 16:07 WIB
Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Disiplin Pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Disiplin Pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021


NAWACITA.post.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerja sama dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai bertempat di Aula Musi, Rabu (29/11). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh perwakilan pegawai pengemban tugas kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.





Kepala Bagian Umum, Tri Purnomo saat membuka kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor Sek.2.KP.05.02-170 Tanggal 28 Oktober 2023 yang bertujuan untuk melakukan konseling kepegawaian dalam rangka penyelesaian permasalahan di bidang kepegawaian. Salah satunya adalah pelanggaran disiplin oleh pegawai yang terlibat tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.





“Saat ini jumlah pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel berdasarkan Aplikasi SIMPEG berjumlah 2.022 orang pegawai pada 29 Unit Kerja. Harapannya para pegawai tersebut dapat dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab dimulai dari Bapak/Ibu Pejabat Struktural, Fungsional, dan Pelaksana Tugas Kepegawaian di satuan kerja masing-masing. Sehingga terpenuhinya pemahaman akan disiplin, kewajiban, dan larangan sebagai PNS,” terang Kabagum.







Menutup sambutannya Kabagum berpesan agar peserta kegiatan dapat menyimak, memahami, dan berdiskusi terkait penyelesaian permasalahan kedisiplinan pegawai bersama dengan narasumber dari Biro Kepegawaian, sehingga dapat langsung melakukan transfer knowledge kepada seluruh jajarannya.





Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait penegakan disiplin pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS oleh Tim Biro Kepegawaian yang terdiri dari Riesyana Nelwandhanie, Esty Kartika Wulandari, An Nuur Indonesia Putri, dan Ikhsanti Dian Kartika. Esty menjelaskan Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 ini, atasan langsung bertanggung jawab terhadap disiplin PNS.





“Setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka wajib untuk diperiksa. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang akan dijatuhi hukuman disiplin,” ungkap Esty.







Selanjutnya Esty juga menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) tingkat dan jenis hukdis, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukumannya pun disesuaikan dengan tingkat dan jenis hukdis tersebut, mulai dari teguran lisan maupun tertulis, pemotongan tunjangan kinerja selama periode tertentu, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS.


Halaman:

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB