Jumat, 5 Juni 2026

Dirjen AHU Lantik Kakanwil dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Rabu, 29 November 2023 | 20:35 WIB
Dirjen AHU Lantik Kakanwil dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris
Dirjen AHU Lantik Kakanwil dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris


NAWACITA.post.com - Rapat Kerja Teknis Pelayanan Administrasi Hukum Umum serta Pelantikan Pergantian Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris Periode 2021 - 2024 dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah periode 2022 – 2025 dilangsungkan di Grand Hyatt Nusa Dua Bali, Rabu (29/11)





Acara dimulai dengan Laporan kegiatan dari Sekretaris Direktorat Administrasi Hukum Umum Mohamad Aliamsyah menyampaikan bahwa “Adapun total jumlah yang akan dilantik sebanyak 31 orang terdiri dari 16 Kepala Kantor Wilayah dan 15 Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, setelah kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah nanti agendanya akan dilanjutkan dengan rapat kerja teknis yang akan difokuskan pada diskusi panel pemateri awal dari Otoritas Jasa Keuangan yang akan menyampaikan peran pengawasan OJK dalam pelaksanaan jaminan fidusia oleh lembaga keuangan Kemudian dari Sekjen dan Selain itu jajaran pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Administrasi Hukum Umum akan memberikan penguatan teknis kepada para peserta” Ujarnya.





Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eva Gantini dilantik oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar bersama 31 Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia.





Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat mengikuti pelantikan secara virtual di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalimantan Barat mengikuti pelantikan di Hotel Grand Hyatt, Bali. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode Tahun 2021-2024 dan PAW Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022-2025 berjalan dengan lancar.





Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekitar 60% permasalahan yang ada di Ditjen AHU itu terkait dengan Notaris dan turunannya tentang badan usaha berbadan hukum, yayasan, dan yang lainnya mulai dari pendirian perubahan yang dibuat di Notaris. Seharusnya pekerjaan kita tidak terlalu sulit jika Notaris bertindak secara Profesional. Oleh karena itu pembina dan pengawas Notaris harus betul-betul melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap profesionalisme jabatan Notaris.





Dari data Ditjen AHU diketahui ada 19.380 Notaris di seluruh Indonesia. Sebanyak 40% usulan pemberhentian dengan tidak hormat yang disampaikan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris adalah terkait tindak pidana yang dilakukan notaris. sebagian besar kasusnya terkait pemalsuan akta otentik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun. Kepada Anggota MPWN dan MKNW yang baru selesai dilantik diharapkan agar segera melakukan pengawasan dengan cepat, tegas dan responsif dalam melakukan pengawasan kepada Notaris melalui penguatan kelembagaan serta pengenaan sanksi kepada Notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Setelah menempuh perjalanan panjang sejak tahun 2015, Indonesia pada akhirnya berhasil menjadi anggota FATF. Hal ini tentu merupakan capaian luar biasa mengingat menjadi anggota FATF bukanlah hal yang mudah. Dengan menjadi anggota FATF, Indonesia akan mendapat kepercayaan investor dalam dan luar negeri sebagai negara yang tidak hanya ramah terhadap pelaku usaha, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang akan memberikan proteksi kepada pelaku usaha.


Halaman:

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini