“Hal ini sudah menjadi kewajiban Disdukcapil dalam pemenuhan hak identitas dan kami siap untuk penuhi hal tersebut,” tutur Tasrif
Selanjutnya, LPKA Palu bersama Disdukcapil kota Palu akan melakukan perekaman serta pencetakan KIA, bagi yang berusia 16 tahun kebawah dan e-KTP untuk usia 17 tahun keatas.
Diakhir Kegiatan, LPKA Palu berkomitmen tidak ada lagi anak binaan yang tidak terpenuhi hak identitasnya.