Kamis, 23 Juli 2026

Kemenkumham Jabar Catat Rekor di Indonesia,  Lantik 567  Notaris Baru di Wilayah Jawa Barat

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 9 November 2023 | 14:27 WIB
Kemenkumham Jabar Catat Rekor di Indonesia,  Lantik 567  Notaris Baru di Wilayah Jawa Barat. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kemenkumham Jabar Catat Rekor di Indonesia,  Lantik 567  Notaris Baru di Wilayah Jawa Barat. Foto: Kemenkumham Jabar.


NAWACITApost.com – Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya resmi melantik 567 Notaris yang terdiri dari 558 orang Notaris Baru, 2 orang Notaris Pindahan, 7 orang Notaris Pengganti pada Kamis, (09/11/2023). Ini merupakan pencapaian yang luar biasa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jabar, mengingat ini adalah kali pertama dalam sejarah Kemenkumham Jabar melantik begitu banyaknya Notaris.





Sebagai informasi, total keseluruhan Notaris di Jawa Barat berjumlah 4.844 orang. Semakin banyaknya Notaris di Jawa Barat, semoga berbanding lurus dengan semakin terpenuhinya Kenotariatan di Provinsi Jawa Barat.





Pelantikan Notaris ini dihadiri, Perwakilan Pj. Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kejati Jabar, Pengadilan Tinggi Jabar, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, H. Irfan Ardiansyah, MPWN Jawa Barat, MKNW Jawa Barat, Pengda INI Kab/Kota se Jawa Barat, MPDN Kota dan Kabupaten se Jawa Barat, Pejabat Administrator Kanwil Kemenkumham Jabar dan Tamu Undangan.





Begitu pentingnya makna dari penyumpahan dan janji Notaris ini, sehingga sebagai bentuk manifestasinya dalam praktik sehari-hari, diharapkan Notaris dapat berlaku jujur dalam bertindak. Tidak hanya kepada kliennya, tetapi juga kepada diri sendiri. Dalam mengemban profesi terhormat sebagai pejabat publik perlu senantiasa mengingat marwah yang harus dijaga, baik dalam hal prosedur pembuatan, penandatanganan, dan pemeliharaan akta yang baik, maupun dalam pemberian layanan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.





Menurut Andika, Notaris harus senantiasa memperhatikan hal-hal penting sebagai berikut:






  1. Dalam pembuatan Akta, penting untuk selalu mencocokan tanda tangan dalam dokumen yang dilampirkan ke hadapan Bapak/Ibu dengan tanda tangan pada Kartu Tanda Pengenal para pihak secara saksama. Terutama, dalam hal pembuatan akta-akta yang berdasarkan akta kuasa atau akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan sirkulir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanda tangan dimaksud bukan merupakan tanda tangan yang dipalsukan;




  2. Memastikan bahwa sebelum penandatanganan akta dilaksanakan, Bapak/Ibu telah membacakan seluruh isi akta dan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi akta dimaksud.




  3. Wajib untuk langsung menandatangani minuta akta, setelah akta ditandatangani oleh para pihak guna menjamin akta berkekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dibuat di hadapan Notaris. Jangan menunda penandatanganan minuta akta yang akan memunculkan risiko hukum yang merugikan pihak-pihak dalam akta.




  4. Kecakapan sebagai praktisi hukum bertumpu pada pengetahuan Bapak/Ibu terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum bersifat dinamis dan senantiasa mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, senantiasalah melakukan pembaharuan pengetahuan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi hukum positif di Indonesia. Hal ini supaya akta yang menjadi dasar perbuatan hukum yang Bapak/Ibu buat dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara berimbang kepada pihak-pihak didalamnya. Jangan pernah sungkan untuk berkoordinasi dan mengkonsultasikan kendala dalam pembuatan akta kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris.





Profesi Notaris memiliki peran penting dan strategis dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, Wajib bagi notaris melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa untuk dapat memastikan akta yang dibuat tidak mengandung transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Selaku pengemban profesi Notaris wajib mengenal formulir identifikasi pengguna jasa serta memahami prosedur penerapannya. Terkait hal ini, jangan ragu untuk berkoordinasi dan meminta arahan kepada Kantor Wilayah.





Mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, Andika menyampaikan kabar yang menggembirakan, berkat kerjasama dan kerja keras bapak/ibu notaris yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Alhamdulillah Pemerintah Indonesia telah berhasil menjadi anggota tetap ke-40 (empat puluh) FATF (Financial Action Task Force).


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB