Senin, 13 Juli 2026

Tuntutan 4 Bulan untuk Terdakwa Pemalsu Merk dan Izin Edar, Dinilai Tidak Adil

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 3 November 2023 | 21:14 WIB


SURABAYA NAWACITAPOST - Terdakwa Pemalsuan merek dan Izin Edar, Ivan Kristanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 9 Oktober 2023.





Terdakwa Ivan yang juga kakak kandung dari Nadia Dwi Kristanto hanya dituntut dengan hukumnya 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim.





Jaksa Farida Hariani dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait sediaan farmasi.





"Perbuatan Ivan Kristanto terbukti melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Menuntut terdakwa Ivan Kristanto dengan hukuman selama 4 bulan penjara," kata Jaksa Farida saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari 3 PN Surabaya.





Dikonfirmasi selepas sidang tuntutan, Nadia Dwi Kristanto selaku korban dalam perkara ini menyatakan tuntutan dari Jaksa sangatlah tidak masuk masuk akal. Menurutnya, seluruh keterangan, bukti, hingga sejumlah fakta sidang terbukti kalau kakaknya Ivan Kristanto telah melanggar pidana sesuai dakwaan jaksa dan penyidik kepolisian.









"Tuntutannya tidak masuk akal, padahal terbukti mutlak bersalah melakukan pemalsuan merek dan tidak ada izin edar," keluhnya saat dikonfirmasi.





-




Nadia menegaskan, bila tuntutan dan putusanya nanti ringan, maka akan menjadi percontohan bagi khalayak lain untuk melakukan aksi pidana serupa, Terutama melakukan plagiasi produk kecantikan membahayakan konsumen.


Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini