Sebab, Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Selain mengenalkan HKI, Kakanwil juga mensosialisasikan Pendaftaran Perseroan Perorangan PT Perorangan yang merupakan Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Dengan pengertian PT Perorangan tersebut, maka dapat diketahui bahwa PT Perorangan memiliki unsur perorangan dan unsur usaha mikro dan kecil.
Pada Akhir Sosialisasi Kakanwil Papua memberikan kesempatan untuk peserta berdiskusi dan bertanya seputaran HKI dan PT Perorangan.