NAWACITApost.com - Perwakilan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur, mengikuti kegiatan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara, serta aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN), dan kegiatan bimbingan teknis penginputan realisasi pengadaan barang/jasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Kegiatan yang digelar selama dua hari pada tanggal 2 November 2023 tersebut, juga diikuti oleh perwakilan dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi terkait tata cara penyelesaian kerugian negara, termasuk mekanisme pengaduan kerugian negara, penghitungan kerugian negara, dan mekanisme penyelesaian kerugian negara. Selain itu, juga disampaikan materi terkait aplikasi SIPKN, yang merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola proses penyelesaian kerugian negara.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Edy Wiyono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting untuk diikuti oleh pegawai Lapas Tenggarong.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai Lapas Tenggarong tentang tata cara penyelesaian kerugian negara, termasuk mekanisme pengaduan kerugian negara, penghitungan kerugian negara, dan mekanisme penyelesaian kerugian negara," ujar Edy.
"Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman pegawai Lapas Tenggarong tentang aplikasi SIPKN, yang merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola proses penyelesaian kerugian negara," imbuhnya.
Edy berharap, dengan mengikuti kegiatan tersebut, pegawai Lapas Tenggarong dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam menangani kasus kerugian negara.