Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Dilihat boleh, dipetik jangan! Tentu kata-kata yang tidak asing bagi pendaki gunung. Itulah pesan yang selalu diamanatkan pengelola taman nasional kepada turis yang sedang wisata gunung saat melewati padang bunga edelweiss atau yang sering disebut bunga abadi.
Bunga Edelweiss memiliki nama latin Anaphalis Javanica atau Javanese Edelweiss, serta nama daerah Bunga Senduro. Bisa tumbuh setinggi delapan meter dan berbatang besar, bunga ini masuk dalam kategori langka. Bunga ini bisa dilihat mekar setelah musim hujan yaitu antara April – Desember. Bunga ini bisa ditemukan di beberapa gunung di pulau jawa dengan ketinggian sekitar 1.200 mdpl seperti Gunung Papandayan, Gunung Gede, Gunung Ceremai, Gunung Semeru, Gunung Pangrango serta gunung lainnya.
Bunga edelweiss ini memiliki beberapa makna yakni diantaranya kehormatan, mulia, berani dan abadi. Bunga edelweiss mendapat julukan bunga abadi karena terdapat hormon etilen yang mencegah kerontokan kelopak bunga. Dengan hormon yang ada sehingga bunga edelweiss bisa bertahan ekar samapai dengan 10 tahun. Bunga ini umumnya tumbuh di dataran tinggi biasanya pada daerah pegunungan.
Namun bunga edelweiss kini masuk dala flora endemik, sehingga bunga ini dilindungi oleh undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem, Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
Jika tetap melakukannya, maka ada ancaman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta seperti tercantum dalam UU No.5 pasal 40 ayat 2. Maka dari itu jika sedang mendaki gunung atau melihat bunga ini cukup dilihat atau di foto dan jangan di rusak atau dibawa pulang ya!